MA Potong Vonis HRS Jadi 2 Tahun Penjara Soal Kasus RS Ummi, Nicho Silalahi Bandingkan dengan Presiden Jokowi

- 16 November 2021, 08:20 WIB
MA memotong vonis Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi dari empat tahun menjadi dua tahun.
MA memotong vonis Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi dari empat tahun menjadi dua tahun. /Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Aktivis Nicho Silalahi tanggapi dipotongnya vonis hukuman eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab alias HRS oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pemalsuan tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Nicho Silalahi menilai, Habib Rizieq tidak layak dihukum. Selain itu, dia juga membandingkan dengan kerumunan yang dibuat oleh rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika kunjungan kerja ke Maumere, Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.

"Satu haripun IB HRS tidak layak dihukum kalau pembuat krumunan di Maumere serta ulama yang buat pengajian (Maulid) tidak ditangkap," kata Nicho Silalahi, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @Nicho_Silalahi pada Selasa, 16 November 2021.

Baca Juga: Husin Shihab Sentil Habib Rizieq Provokasi Boikot Irjen Fadil Imran dan Letjen Dudung: Ga Ada Efek Jeranya

Nicho Silalahi pun meminta agar pejabat negara jangan semena-mena kepada pihak-pihak oposisi yang menurutnya terus menerus dicari kesalahannya.

"Jangan mentang² mereka pejabat negara bisa sesukanya buat krumunan tapi giliran bersebrangan dengan pemerintah dicari² kesalahannya.
Benar ga sih ?" tegasnya.

Cuitan Nicho SIilalahi itu pun ditanggapi oleh sejumlah netizen di media sosial. Banyak yang mempertanyakan mengapa HRS harus dipenjara.

Baca Juga: Habib Rizieq Serukan dari Penjara, Wajibkan Presiden Jokowi Turun Bulan Depan? Begini Faktanya

"Mungkin satu2nya orang di dunia yg divonis penjara karena jawaban : baik2 saja...," ujar akun @ferizandra.

"Betul tak bersalah kok di penjara bebas kan IBHRS," komentar akun @KudaPon76137263.

"Betul betul betul ...Apakah di akhirat mereka bisa berbuat sesuka nya ???" cuit akun @Umiyati70812108.

Baca Juga: Habib Rizieq Serukan Boikot Kapolda Fadil Imran dan Letjen Dudung Abdurachman, Ini Kata Refly Harun Soal FPI

Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah mengurangi hukuman HRS menjadi 2 tahun penjara setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonisnya dengan hukuman 4 tahun penjara.

HRS dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hakim ketua yang menangani perkara tersebut, HRS telah sengaja menyebarkan berita bohong dan mengakibatkan keonaran.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x