Seekor Siamang di Sumbar Akan Jalani Tes Swab dan Karantina 14 Hari

- 6 November 2021, 22:42 WIB
Proses penyerahan satwa dilindungi, Siamang, ke Lembaga Konservasi (LK) Kalaweit di Solok, Sumatera Barat untuk menjalani rehabilitasi. Sebelumnya, siamang itu akan menjalani tes swab dan karantina 14 hari.
Proses penyerahan satwa dilindungi, Siamang, ke Lembaga Konservasi (LK) Kalaweit di Solok, Sumatera Barat untuk menjalani rehabilitasi. Sebelumnya, siamang itu akan menjalani tes swab dan karantina 14 hari. /Foto: Dok. Harian Haluan/

“Kami berharap dengan semakin sadarnya masyarakat Sumbar dalam menyerahkan satwa liar yang dilindungi, maka akan tertutup perburuan satwanya mengingat trend permintaan semakin berkurang,” ujar drh. Rina Iswati.

Sesuai Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018, Siamang termasuk jenis satwa dilindungi dan sesuai undang undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Viral! Segerombolan Monyet Serang Permukiman Warga di Martapura, Netizen: Akibat Hutannya Dibotakin

Artikel ini telah tayang di Harian Haluan dengan judul: "Usia 8 Tahun, 1 Ekor Siamang Bakal Jalani Tes Swab dan Karantina 14 Hari di Solok"

Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.

Sanksi hukumnya adalah berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.*** (Jefli Bridge/Harian Haluan)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini