Prasetyo Edi Marsudi menyebut, langkah KPK tersebut sejalan dengan kepentingan 33 anggota DPRD dari FPDI Perjuangan dan PSI yang mengusulkan hak interpelasi.
"Bila KPK memproses pelanggaran hukum, kami di DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsi untuk mengawasi kerja pemerintah daerah," lanjutnya.
Prasetyo Edi Marsudi juga menyatakan bahwa dengan penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap penyelenggaraan Formula E ini akan menguatkan niat PDI Perjuangan dan PSI di DPRD DKI Jakarta menggulirkan hak interpelasi sungguh-sungguh untuk kepentingan publik. Bukan kepentingan politik.
Pasalnya hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta dikabarkan telah menyetorkan dana sebesar 2,4 triliun sebagai commitment fee untuk menggelar Formula E.
Dana ini kabarnya juga jauh lebih mahal dengan yang disetor negara penyelenggara yang lain. Jika dibandingkan dengan Kanada yang hanya menyetor 18,7 Miliar untuk menggelar Formula E. ***