Hasto Kristiyanto Sebut Politik Bansos SBY Bebankan APBN, Yan Harahap: Wabendum PDIP Merampok dengan Bengis

- 2 November 2021, 10:50 WIB
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap ingatkan Sekjen PDIP soal kasus korupsi Juliari Peter Batubara
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap ingatkan Sekjen PDIP soal kasus korupsi Juliari Peter Batubara /Twitter / @YanHarahap/

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Demokrat Yan Harahap tanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang kembali menyindir Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam pernyataannya, Hasto Kristiyanto mengatakan, kebijakan politik populis SBY termasuk bantuan sosial (bansos) telah membebankan APBN.

Hasto Kristiyanto menilai, kebijakan SBY saat itu merupakan konsekuensi dari politik liberal yang dapat menimbulkan dampak negatif seperti kapitalisasi kekuasan dan penguatan primordialisme.

Baca Juga: Citilink Hentikan Penerbangan di Bandara JB Soedirman, Yan Harahap Sindir Jokowi: Biar Tekor Asal Kesohor

Menanggapi hal ini, Yan Harahap meminta agar Hasto sadar bahwa yang menjadi beban terberat bangsa justru ketika Wakil Bendahara Umum PDIP sekaligus Menteri Sosial (Mensos) yang menjabat sebelumnya, Juliari Peter Batubara merampok uang bansos yang diperuntukkan bagi rakyat kecil.

"Bicara soal bansos, Hasto harusnya sadar bhw salah satu beban terberat bangsa ini justru ketika Wabendum PDIP ‘merampok dengan bengis’ dana bansos yang diperuntukkan pada rakyat kecil!" tegas Yan Harahap, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @YanHarahap pada Selasa, 2 November 2021.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Juliari Peter Batubara telah divonis 12 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara karena terbukti maling uang rakyat pengadaan bansos Covid-19.

Baca Juga: Luhut Ditunjuk Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Yan Harahap: Anggota Kabinet Jokowi Tak Secakap LBP

Selain itu, Juliari Peter Batubara juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp14,5 miliar satu bulan pasca putusan pengadilan.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Terkait

Terkini

x