Kemnaker Percepat Implementasi ULD Ketenagakerjaan di Daerah agar dapat Berwirausaha

- 23 Agustus 2021, 11:52 WIB
Penyandang disabilitas saat disuntik vaksin Covid-19 di halaman Mapolres Karawang.
Penyandang disabilitas saat disuntik vaksin Covid-19 di halaman Mapolres Karawang. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto/

SEPUTARTANGSEl.COM- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan di daerah.

Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker, Suhartono mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memiliki cocern yang tinggi terhadap isu disabilitas, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

Hal itu merupakan komitmen pemerintah salam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, dengan demikian Ida meminta agar cepat diimplementasikan.

Baca Juga: Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Penistaan Agama? Cek Faktanya

“ULD bidang ketenagakerjaan ini adalah komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan konvensi hak-hak penyandang disabilitas,” ujar Dirjen Suhartono dikutip SeputarTangsel.Com dari Instagram Kemnaker pada Senin, 23 Agustus 2021.

Suharto juga berharap agar implementasi ULD bidang ketenagakerjaan di daerah tidak hanya berfokus pada penempatan hubungan kerja saja, numun juga penempatan di luar hubungan kerja.

“Jadi bagaimana kita bisa membuka peluang-peluang penempatan di luar hubungan kerja, artinya mereka dapat berwirausaha,” ujar Suhartono.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Arsenal Takluk 0-2 dari Chelsea, Mikel Arteta: Momen yang Sangat Sulit di Musim Ini

Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum mengatakan sesuai Undang-Undang (UU), ULD Bidang Ketenagakerjaan wajib dilaksanakan di daerah baik provinsi maupun kota.

Adapun UU yang terkait adalah Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh.

Selain itu juga terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Southampton vs MU Berakhir Seri 1-1, Ole Samakan Liga Inggris dengan Olahraga Rugby

Terkait hal tersebut, PTKDN Kemnaker Nora turut mendukung percepatan penyelenggaraan ULD bidang ketenagakerjaan.

“Selain diperlukan untuk diseminasi informasitentang kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada Pemerintah Daerah, juga dengan melibatkan Kementerian atau Lembaga dan pemangku kepentingan terkait,” tutup Nora.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x