"Mohon segera ditindak tegas. Kalau perlu pelaku dipamerkan di depan media, diborgol. Agar tidak "menular" ke lingkungannya," tegasnya.
Sebagai informasi, kasus pemerkosaan yang dilakukan Bripka R kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.
Apabila Bripka R terbukti bersalah, maka pelaku akan dijerat Pasal 286 dan/atau Pasal 290 kesatu KUHP.***