Selain Ahok, ada juga nama Bambang Brodjonegoro, Tumiyana, dan Azwar Anas.
Jokowi mengatakan, kepala ibu kota negara baru nantinya tidak akan dipilih melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada), melainkan melalui kewenangan presiden.
Hal itu tertuang dalam Pasal 9 Rencana Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), di mana Presiden memiliki kewenangan penuh dalam menunjuk dan memberhentikan kepala otoritas ibu kota negara baru.***