Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa saat peristiwa pembacokan, pelaku tengah dalam pengaruh minuman keras.
"Karena pelaku sakit hati spontan mengambil parang yang biasa dipakai untuk memotong kayu dan disabetkan ke tubuh korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHP atau 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*** (Indratno Eprilianto/Berita Solo Raya)