Tragis, Kakek Sole Akhiri Persahabatan dan Nyawa Sahabatnya dengan Sabetan Parang

- 24 Oktober 2021, 21:22 WIB
Petugas melakukan olah TKP tewasnya Trimo akibat tebasan parang kakek Sole, sahabatnya sendiri.
Petugas melakukan olah TKP tewasnya Trimo akibat tebasan parang kakek Sole, sahabatnya sendiri. /Foto: Dok. Humas Polres Klaten/

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa saat peristiwa pembacokan, pelaku tengah dalam pengaruh minuman keras.

"Karena pelaku sakit hati spontan mengambil parang yang biasa dipakai untuk memotong kayu dan disabetkan ke tubuh korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHP atau 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*** (Indratno Eprilianto/Berita Solo Raya)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini