Susi Pudjiastuti Menangis, Kakek 74 Tahun di Demak Terancam 5 Tahun Penjara Usai Bacok Pencuri Ikan

- 15 Oktober 2021, 08:31 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti keluarkan ekspresi menangis mengetahui kakek penjaga kolam ikan terancam lima tahun penjara usai bacok pencuri ikan.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti keluarkan ekspresi menangis mengetahui kakek penjaga kolam ikan terancam lima tahun penjara usai bacok pencuri ikan. /Foto: Instagram/@susipudjiastuti115/

SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang kakek penjaga kolam ikan di Demak bernama Kasminto yang berusia 74 tahun terancam lima tahun penjara.

Kasminto atau yang akrab disapa Mbah Minto terancam lima tahun penjara usai diduga melakukan penganiayaan dengan membacok seorang pemuda yang diduga pencuri ikan di kolam yang dijaganya.

Ancaman yang menanti Mbah Minto itu mendapat sorotan dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Doakan TNI Terus Kuat untuk Melindungi Kedaulatan NKRI

Susi Pudjiastuti yang mendapat kabar tersebut menanyakan terkait kebenaran penangkapan Mbah Minto.

"Ini serius atau hoax?? Kalau serius," tulis Susi Pudjiastuti disertai emoticon wajah menangis kencang, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @susipudjiastuti, Jumat, 15 Oktober 2021.  

Cuitan Susi Pudjiastuti menanggapi ancaman lima tahun penjara kakek penjaga kolam ikan di Demak.
Cuitan Susi Pudjiastuti menanggapi ancaman lima tahun penjara kakek penjaga kolam ikan di Demak.


Sebelumnya, beredar informasi yang mengabarkan Mbah Minto ditahan oleh Polres Demak atas dugaan kasus penganiayaan dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Kuasa hukum Mbah Minto, Hariyanto, menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kakek berusia 74 tahun itu.

Baca Juga: 3 Siswa SD Seberangi Sungai Pakai Styrofoam, Susi Pudjiastuti Akan Sumbang Perahu, Fadli Zon Siap Bayar Ongkir

Dia menuturkan kasus tersebut berawal ketika Mbah Minto memergoki pemuda yang mencuri ikan di kolam yang dijaganya.

Kemudian, Mbah Minto menegur pencuri ikan tersebut. Namun, pencuri itu justru menyerang kakek penjaga kolam ikan itu dengan alat setrum ikan.

Mbah Minto yang berusaha membela diri mengambil arit dan membacok pencuri yang berusaha menyerangnya.

"Korban (pencuri yang dibacok) hendak menyerang, lalu Mbah Minto mengambil arit dan dibacoklah maling itu untuk melindungi diri," kata Hariyanto, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @fakta.indo, Jumat, 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Pernah Ingin Hajar Deddy Corbuzier Tapi Tidak Jadi, Ini Alasannya

Hariyanto juga mengaku heran dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Demak terhadap Mbah Minto.

Pasalnya, kakek penjaga kolam ikan itu hanya berusaha melindungi diri dari serangan pencuri.

"Ini kan lucu ya, konyol. Ada orang menangkap pencuri, melindungi dirinya dari ancaman yang dilakukan oleh pencuri kok malah dipenjara, dipidanakan," ungkapnya.

Sementara itu, Polres Demak memberikan klarifikasi terkait kronologi penangkapan Mbah Minto yang terjerat kasus dugaan penganiayaan.

Menurut Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono dalam konferensi pers di Mapolres Demak pada Rabu, 13 Oktober 2021, kasus itu bermula ketika seorang pemuda yang mengalami luka bacok di lengan sebelah kanan dan leher sebelah kiri ditemukan oleh warga setempat pada 7 September 2021.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Urus SIM yang Sudah Mati 20 Tahun di Polsek Pangandaran, Netizen Keheranan

Warga yang menemukan pemuda itu membawanya ke puskesmas dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak.

"Kejadian bermula pada tanggal 7 September, dimana warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kanan dan leher sebelah kiri," kata Budi, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @polresdemak_, Jumat, 15 Oktober 2021.

Budi mengatakan pihaknya yang mendapat laporan tersebut langsung menemui Mbah Minto dan membawanya ke Mapolres Demak untuk dimintai keterangan pada 8 September 2021.

Dia mengungkapkan kasus yang menjerat Mbah Minto itu statusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Di sisi lain, pihaknya baru menerima laporan dari pemilik kolam ikan terkait kasus pencurian pada 11 Oktober 2021 dan saa ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Demak.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x