Mantan Kapolsek Parigi yang Diduga Perkosa Anak Tahanan, Dipecat dari Kepolisian

- 23 Oktober 2021, 22:09 WIB
Mantan kapolsek yang memerkosa anak seorang tahanan, di Parigi Moutong, Iptu IDGN saat menjalani sidang etik Profesi Polri di ruang sidang Bidpropam Polda Sulteng, Sabtu 23 Oktober 2021 pagi. Iptu IDGN diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.
Mantan kapolsek yang memerkosa anak seorang tahanan, di Parigi Moutong, Iptu IDGN saat menjalani sidang etik Profesi Polri di ruang sidang Bidpropam Polda Sulteng, Sabtu 23 Oktober 2021 pagi. Iptu IDGN diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian. /Foto: Dok. Polda Sulteng/

SEPUTARTANGSEL.COM - Iptu IDGN, mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi di Kecamatan Parigi Kabupaten Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga memerkosa anak seorang tahanan diputuskan dipecat dari Kepolisian RI (Polri).

Keputusan itu diambil dalam sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng, Sabtu 23 Oktober 2021 pagi.

Eks Kapolsek itu akhirnya diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Baca Juga: Mantan Kapolsek Parigi yang Diduga Perkosa Anak Tahanan, Besok Jalani Sidang Kode Etik

Iptu IDGN yang diduga telah melakukan tindakan asusila kepada korban berinisial S dengan dalih menjanjikan kebebasan sang ayah, sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek.

Setelah dicopot dari jabatan Kapolsek, Iptu IDGN bertugas di yanma Polda Sulteng.

"Atas nama Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Sulteng kami mengucapkan permohonan maaf kepada elemen masyarakat Sulteng atas dugaan kasus Asusila yang dilakukan oleh terduga pelanggar Iptu IDGN," jelas Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Sabtu.

Baca Juga: Oknum Kapolsek Parigi Moutong yang Diduga Lakukan Tindak Asusila Segera Jalani Sidang Kode Etik

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Insulteng, portal dalam jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), Kapolda juga mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kabid Propam Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x