Mantan Kapolsek Parigi yang Diduga Perkosa Anak Tahanan, Besok Jalani Sidang Kode Etik

- 22 Oktober 2021, 20:56 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto memperlihatkan foto 4 orang sisa DPO Poso yang masih diburu Satgas Madago Raya.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto memperlihatkan foto 4 orang sisa DPO Poso yang masih diburu Satgas Madago Raya. /Foto: Dok Humas Polda Sulteng/

SEPUTARTANGSEL.COM - Iptu IDGN, mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi di Kecamatan Parigi Kabupaten Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga memperkosa anak seorang tahanan akan menjalani sidang kode etik.

Iptu IDGN yang diduga telah melakukan tindakan asusila kepada korban berinisial S dengan dalih menjanjikan kebebasan sang ayah, saat ini telah dicopot dari jabatannya.

Setelah bekerja marathon selama sepekan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng, akan menggelar sidang kode etik terhadap Iptu IDGN, Sabtu 23 Oktober 2021 besok.

Baca Juga: Oknum Kapolsek Parigi Moutong yang Diduga Lakukan Tindak Asusila Segera Jalani Sidang Kode Etik

“Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum ID,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, di Mapolda Sulteng, Jumat 22 Oktober 2021.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Insulteng, portal dalam jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), Didik menambahkan, berkas perkara sudah selesai dan telah mendapatkan saran hukum dari Bidang hukum (Bidkum) Polda Sulteng.

“Karena terkait dugaan kasus asusila, sehingga pelaksanaan sidang digelar tertutup,” ungkapnya.

Baca Juga: Kapolsek Kembangan Jakbar Bersama Tiga Pilar Kunjungi Pengungsian dengan Memanggul Gerobak Roti

Sedang terkait kasus pidana umum yang diduga dilakukan oleh Iptu IDGN, jelas Didik, masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x