Polsek Cikupa Bekuk 4 Pelaku Curanmor Asal Lampung, Kapolresta Tangerang: 3 Orang di Antaranya Residivis

- 3 September 2021, 13:12 WIB
Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil membekuk 4 orang pelaku curanmor, 3 di antaranya adalah residivis
Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil membekuk 4 orang pelaku curanmor, 3 di antaranya adalah residivis /Foto: Dok. Humas Polresta Tangerang/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil membekuk sindikat pelaku pencurian motor (curanmor) yang berasal dari Lampung di kediamannya di Kampung Kadu Sabrang, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Senin, 30 Agustus 2021 lalu.

Polsek Cikupa Polresta Tangerang membekuk empat orang pelaku curanmor usai menerima laporan dari warga Perum Mulya Asri Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa yang kehilangan sepeda motornya pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Dalam penggrebekan yang dilakukan oleh Polsek Cikupa Polresta Tangerang di kontrakan pelaku curanmor, ditemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, 3 butir peluru, 4 unit sepeda motor, 1 set kunci Leter T, helm, dan STNK.

Baca Juga: Curanmor di Tangsel Merambah ke Curangkot, Angkot S08 Lebak Bulus - Bintaro Dibawa Kabur

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Cikupa pada Kamis, 2 September 2021, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro didampingi Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata mengungkapkan tiga dari empat pelaku curanmor tersebut adalah residivis.

"Empat tersangka, ada tiga di antaranya, SL (23 th), SI (31), AY (26), tiga ini residivis. Empat tersangka ini berasal dari seberang, dari daerah Lampung," ungkap Wahyu, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @polreskotatangerang, Jumat, 3 September 2021.

Wahyu mengatakan ketiga residivis tersebut pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama, yaitu curanmor.

Baca Juga: Hati-hati Curanmor Berkedok Ojek Online (Ojol), Begini Lengkapnya, Waspadalah!

Salah satu pelaku pernah ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat dan dua pelaku lainnya pernah di tahan di Rutan Tangerang Kabupaten Tangerang.

"Sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus curanmor. Di sel di Rutan Salemba dan dua orang lagi di Rutan Jambe. Ada yang sudah keluar tahun 2012, ada yang keluar 2019, dan ada yang baru keluar pertengahan 2020," jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyu beserta pihaknya saat ini sedang mendalami informasi terkait kepemilikan senjata api rakitan.

Baca Juga: Setelah Melakukan 10 Kali Aksi Pencurian, Polisi Berhasil Ringkus 4 Pelaku Curanmor di Tangsel

Dia juga mengungkapkan motif pelaku curanmor yang merupakan residivis tersebut adalah perekonomian.

Keempat pelaku curanmor asal Lampung itu dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

"Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan UUD Darurat 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, pelaku terancam penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x