"Cepat sebelum lobster hampir habis .. nanti advokasinya sia sia karena tidak sempat dipakai," tulis Susi Pudjiastuti, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @susipudjiastuti, Selasa, 19 Oktober 2021.
Lebih lanjut, Founder Susi Air itu mengungkapkan, walaupun sudah ada larangan ekspor benih lobster, nyatanya kondisi di lapangan lobster sudah hampir habis.
"Sekarang saja sudah hampir habis," ungkapnya.
Sebelumnya, Yusril mengajukan permohonan uji materi ke MA dan meminta membatalkan larangan ekspor benih lobster.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Menangis, Kakek 74 Tahun di Demak Terancam 5 Tahun Penjara Usai Bacok Pencuri Ikan
Menurut Yusril, Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun yang diekspor adalah benih lobster.
"Kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster, sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Yusril, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Selasa, 19 Oktober 2021.
"Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” sambungnya.
Namun, dia mengungkapkan aturan tersebut tidak lagi berlaku setelah disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Dia mengatakan dengan adanya Omnibus Law, kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan soal larangan ekspor benih lobster telah dicabut dan diambil alih langsung oleh Presiden.***