SEPUTARTANGSEL.COM - Pengacara Senior Yusril Ihza Mahendra melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) agar membatalkan larangan ekspor benih lobster.
Dalam gugatan yang dilayangkannya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review (JR) atau uji materi sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa nelayan kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Gugatan Yusril Ihza Mahendra itu ditanggapi oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Baca Juga: Penyelundupan Benih Lobster (Benur) Senilai Rp33,8 Miliar Berhasil Digagalkan Bea Cukai Palembang
Susi Pudjiastuti memberikan emoticon tepuk tangan dan jempol atas upaya uji materi yang diajukan oleh Yusril.
Tak hanya memberikan tepuk tangan dan jempol, Susi Pudjiastuti pun menyindir Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Menurutnya, upaya Yusril menggugat larangan ekspor benih lobster itu harus dilakukan dengan cepat sebelum lobster habis.
Pasalnya, Susi mengatakan jika lobster sudah terlebih dahulu habis, maka gugatan yang dilakukan oleh Yusril akan menjadi sia-sia.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Cari Dokter Hewan yang Bisa Obati Rusa Ini, Berikan Fasilitas Tiket dan Penginapan