SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan 68 surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kawasan di Kampung Prioritas pada Sabtu, 16 Oktober 2021.
Anies Baswedan menginginkan Jakarta menjadi rumah bagi semua orang dengan kesempatan yang sama.
“Jakarta harus menjadi rumah untuk semua, bukan sebagian, semuanya berhak atas kesempatan setara di Jakarta,” tulis Anies Baswedan dalam caption unggahannya yang dikutip Seputar Tangsel.Com dari akun Instagram @aniesbasswedan pada Minggu, 17 Oktober 2021.
Baca Juga: Formula E Jakarta Akan Digelar 4 Juni 2022, Anies Baswedan: Lampu Hijau! Jakarta Jadi Tuan Rumah
"Alhamdulillah, hari ini tepat empat tahun diamanati memimpin Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan kesetaraan itu dengan mengeluarkan 68 surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kawasan di Kampung Prioritas," sambung Anies Baswedan.
Surat IMB Kawasan tersebut dibagikan Anies Baswedan dalam acara Peresmian Infrastruktur Kampung Tanah Merah, dan diserahkan secara simbolis kepada 17 perwakilan penerima.
"Pagi tadi secara simbolis memberikan IMB Kawasan kepada 17 perwakilan penerima manfaat dalam acara Peresmian Infrastruktur Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara," kata Anies Baswedan.
Orang nomor satu di Jakarta tersebut juga mengungkapkan bahwa IMB Kawasan ini merupakan hal yang pertama di Indonesia.