Catat, ASN Tidak Boleh Cuti dan Bepergian Selama 18-20 Oktober

- 13 Oktober 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selama 18-20 Oktober 2021, ASN dilarang bepergian
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selama 18-20 Oktober 2021, ASN dilarang bepergian /Foto: Dok. Kemenpan RB/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan aturan baru.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bepergian dan cuti pada 18-20 Oktober 2021 mendatang.

Larangan tersebut dikeluarkan terkait momen libur Maulid Nabi Muhamad SAW yang akan berlangsung pada 20 Oktober mendatang.

Baca Juga: Cholil Nafis Sebut Mundurnya Libur Nasional Maulid Nabi Sudah Tak Relevan, Hidayat Nur Wahid: Saya Dukung Kyai

"Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021," tulisnya dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @kemenpanrb, Rabu 13 Oktober 2021.

Kedua larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021. Aturan ini dikecualikan untuk alasan melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya.

"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," pungkasnya.

 

Baca Juga: Sukses Jalankan Reformasi Birokrasi, Pemerintah Kota Tangerang Mendapat Penghargaan dari Kemenpan RB

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x