"Aktivitas ajaran ini dilaporkan masyarakat dan setelah Kami lakukan penyelidikan memang benar. Penyebarannya di daerah Simancuang sampai miliki 20 orang pengikut. Ajaran ini didapatinya dari Lampung," ujar M.Fajrin, dikutip SeputarTangsel.Com dari Harian Haluan, Minggu 10 Oktober 2021.
Untungnya, lanjut Fajrin, keberadaan aliran ini terendus, sehingga ketika pihaknya melakukan penyelidikan, ST (45) yang disebut-sebut sebagai sang Guru Besar Pelindung Kehidupan sudah tidak berada lagi di kediamannya.
"Setelah kami gali informasi dari tetangga bahwa benar adanya ajaran Pelindung Kehidupan di Desa Jorong Simancuang tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Sebanyak 16 Penganut Aliran Hakekok di Pandeglang Dianggap Sesat
Berdasarkan keterangan tetangga ST terungkap, pengikut aliran ini cukup sholat satu kali seumur hidup. Namun, kebenaran keterangan belum bisa dipastikan karena ST sudah tidak berada di Simancuang.
Kemudian, ajaran ini juga bisa melakukan pengobatan dengan cara 'menebus hak' dengan tarif yang bervariasi antara Rp2 juta sampai Rp 5 juta.
"Dan pengikut dimandikan dimalam hari, dan dengan menebus hak dianggap telah bersih," sebutnya.
Artikel ini telah tayang di Harian Haluan dengan judul: "Menebus Hak Hingga Rp5 Juta, Aliran Pelindung Kehidupan Sempat Miliki Pengikut di Sumbar"
Dia menyatakan, bahwa perkumpulan biasanya dilaksanakan setelah waktu Isya sampai pukul 04.00 WIB yang dilaksanakan 2 kali dalam seminggu.