AJI Kecam Pelabelan Hoaks Terhadap Berita 'Tiga Anak Saya Diperkosa' di Luwu Timur

- 8 Oktober 2021, 14:28 WIB
Viral Tiga Anak Saya Diperkosa, Polres Luwu Timur langung melabeli kasus tersebut sebagai hoaks
Viral Tiga Anak Saya Diperkosa, Polres Luwu Timur langung melabeli kasus tersebut sebagai hoaks /Foto: Instagram @projectm_org dan @humasreslutim/

SEPUTARTANGSEL.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam pemberian label hoaks terhadap artikel berita terkait kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur.

Artikel berjudul 'Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan' itu pertama kali dibuat oleh Project Multatuli dan ramai di sejumlah platform media sosial.

Namun, akun resmi Instagram @humasreslutim Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sempat menanggapinya dengan unggahan tangkapan layar yang diberi label hoaks.

Baca Juga: Viral, Dihentikannya Kasus Tiga Anak Diperkosa, Tagar 'Percuma Lapor Polisi' Trending di Twitter

Dalam keterangan pers yang ditandatangani Ketua Sasmito Madrim, AJI Indonesia mengungkap bahwa artikel yang dirilis merupakan hasil dari penelusuran dan investigasi kepada pihak-pihak terkait.

"Mengecam Polres Luwu Timur yang memberikan cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi," tulis AJI Indonesia dikutip SeputarTangsel.Com dari Instagram @aji.indonesia pada Jumat, 8 Oktober 2021.

"Laporan tersebut telah berdasarkan penelusuran dan investigasi kepada korban dengan melalui proses wawancara dengan pihak terkait, termasuk kepolisian Luwu Timur," lanjutnya.

Baca Juga: Artikel 'Tiga Anak Saya Diperkosa' Dicap Hoaks Polisi, Netizen: Gak Punya Hati Nurani Ya

Pihak AJI juga menyebut bahwa, pemberian label hoaks terhadap berita yang telah terkonfirmasi dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran suatu berita.

"Stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita yang terkonfirmasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, yang telah menyusun informasi secara benar sesuai kode etik," tulis AJI.

AJI juga menjelaskan bahwa tindakan pemberian label hoaks oleh Polres Luwu Timur merupakan aksi serampangan, dan dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis.

Pihak yang melanggar, kata AJI, bahkan bisa dituntut dengan Pasal 18 Undang-undang Pers, tentang orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Dalam unggahan 'klarifikasi' Polres Luwu Timur juga sempat menyebutkan identitas asli dari ibu korban, yang seharusnya tidak boleh diungkap ke publik.

Baca Juga: Perkosa 2 Anak di Bawah Umur, Tembak Kakinya Dulu Lalu Ancam Hukuman Mati

Selain itu, AJI juga menyoroti aksi peretasan yang dialami Projectmultatuli.org yang menyebabkan artikel terkait kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur tak dapat diakses masyarakat.

"Mengecam serangan DDos terhadap website Projectmultatuli.org. Serangan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers," tulis AJI.

Sementara itu, pihak Kepolisian Polda Sulawesi Selatan pun sempat mengonfirmasi terkait penghentian penyelidikan kasus pemerkosaan tersebut, dan menyebut bahwa kasus tersebut tidak dilanjutkan karena kurang cukup bukti.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini