Wow, Ada Transaksi Narkoba Rp120 Triliun dari 1.339 Orang dan Korporasi

- 7 Oktober 2021, 12:23 WIB
Ilustrasi masyarakat melakukan transaksi via e-commerce.
Ilustrasi masyarakat melakukan transaksi via e-commerce. /Foto: Pixabay/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menyebut, temuan rekening jumbo dari transaksi keuangan sindikat narkoba senilai Rp120 triliun melibatkan total 1.339 orang dan korporasi. 

Seluruh transaksi tersebut, sambung Dian, terakumulasi selama periode lima tahun mulai 2016-2020, melalui hasil analisis dan pemeriksaan pihaknya.

"Kasus aliran dana sejumlah Rp120 triliun ini melibatkan angka pihak yang terlapor. Kalau istilah kita itu melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi. Jumlah total saja dalam kesempatan ini, saya sebutkan 1.339 individu dan korporasi," ujarnya dikutip SelutarTangsel.Com dari kanal Youtube PPATK pada Rabu 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Wow, Ada Transaksi Narkoba Lebih Dari Rp120 T yang Diincar dari Hasil Temuan PPATK

Menurut Dian, jumlah tersebut masih terbilang rasional dan wajar, jika dibandingkan angka transaksi yang biasa tercatat dari transaksi keuangan baik dari usaha halal maupun haram.

Dian mengatakan, temuan angka tersebut tercatat bukan hanya perputaran uang dalam negeri, melainkan juga transaksi uang keluar-masuk dari luar negeri.

"Kalau kita bicara narkoba atau kegiatan narkoba, itu selalu melibatkan sindikat. Itu tidak terbatas dalam negeri. Kita bicara sindikat di luar negeri," ucapnya.

Baca Juga: Putra Shah Rukh Khan, Arya Khan Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Kapal Pesiar

Dian menjelaskan, PPATK telah mencatat semua transaksi itu. Namun, ia tak menyebut asal negara yang terlibat dalam aliran uang masuk sindikat narkoba itu.***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x