PPKM Berlevel Diperpanjang Lagi, Banyak yang Turun ke Level 3 Karena Capaian Vaksinasi Jadi Kriteria

- 4 Oktober 2021, 16:58 WIB
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan (kiri). PPKM berlevel kembali diperpanjang sampai 18 Oktober 2021 karena capaian vaksinasi masih rendah
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan (kiri). PPKM berlevel kembali diperpanjang sampai 18 Oktober 2021 karena capaian vaksinasi masih rendah /Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/

“Aglomerasi Jabodetabek belum turun karena ada di kabupaten Bogor, kabupaten Bekasi, dan kabupaten Tangerang, ini masih kekurangan (target capaian) vaksinasi (sehingga masih jalankan PPKM) level tiga,” urai Menko.

"Sehingga kami akan melakukan task force untuk ini. Jadi ada 2 juta vaksin yang akan kita suntikkan dalam minggu-minggu ke depan. Setelah ini akan kita matangkan mengenai pelaksanaannya," imbuhnya.

Baca Juga: Yeay! Tak Ada Lagi Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Tapi Tetap Diperpanjang Sampai 4 Oktober 2021

Sedang wilayah Malang Raya, Bandung Raya, dan Surabaya secara indikator level WHO turun. Namun, lagi-lagi, capaian vaksinasi di daerah tersebut belum mencapai target, sehingga masih tetap harus menjalankan PPKM Level 3.

"Terdapat 3 kabupaten/kota non aglomerasi yang dapat turun ke level 2, yakni Kota Cirebon, Banjar dan Madiun," katanya.

Ditambahkan Luhut, sebanyak 20 kabupaten/kota bertahan di status PPKM Level 2. Termasuk di antaranya, adalah wilayah aglomerasi Semarang Raya dan Solo Raya.

Baca Juga: Tanggapi Pelonggaran PPKM, Mardani Ali: Landai Bukan Berarti Santai, Jangan Ada Euforia Berlebihan

Sebelumnya dikabarkan, pemerintah memasukkan indikator capaian vaksinasi dalam evaluasi penurunan level PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Jumlah cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40 persen sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 3 ke level 2.

Selanjutnya, cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60 persen sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 2 ke level 1.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini