Presiden Jokowi Diminta Mundur dari Jabatannya, Refrizal: Rakyat Semakin Miskin dan Susah

- 3 Oktober 2021, 15:10 WIB
Politisi PKS, Refrizal meminta Presiden Jokowi mundur dari jabatannya.
Politisi PKS, Refrizal meminta Presiden Jokowi mundur dari jabatannya. /Foto: Instagram/@refrizalskb/

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala negara.

Permintaan Refrizal agar Jokowi mengundurkan diri dari kursi kepemimpinannya sebagai presiden dikarenakan Anggota DPR RI Komisi XI itu mengungkapkan utang Indonesia semakin meningkat.

Namun, di tengah utang yang meningkat itu, Refrizal mengatakan Jokowi malah gencar ingin memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Penajem Utara, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Mensos Risma Marah-marah Lagi, Refrizal: Lagi Main Sinetron Ya? Cocoknya Di-reshuffle Aja

Hal itu disampaikan Refrizal melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada Minggu, 3 Oktober 2021.

"Hutang Negara Tambah banyak, Gaya2an mau Pindah Ibu Kota Negara," tulis Refrizal, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @refrizalskb, Minggu, 3 Oktober 2021.

Lebih lanjut, dia menyindir janji Jokowi yang akan meluncurkan mobil esemka yang tak kunjung terealisasi.

Dia mengungkapkan kepemimpinan Jokowi membuat masyarakat semakin miskin dan susah.

Baca Juga: Giring Sebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Pembohong, Refrizal: Kamu Nggak Sadar Nyindir Jokowi?

Oleh karena itu, dia menegaskan untuk meminta Jokowi mengundurkan diri sebagai presiden.

"Esemka mana kok belum DILUNCURKAN, RAKYAT semakin MISKIN & SUSAH,
DLL. SAYA minta MUNDURLAH BAPAK PRESIDEN JOKOWI..Terima kasih," tegasnya.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Minggu, 3 Oktober 2021, sebelumnya, Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara dan Menteri PPN/Bappenas telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN ke DPR pada Rabu, 29 September 2021.

Supres RUU itu berisikan 9 bab dan 34 pasal yang mencakup pembentukan organisasi, tahapan pembangunan, dan perencanaan anggaran.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Tak Ada Tempat Bagi Radikalisme di BUMN, Refrizal: Kok Malah Ngurus Radikal Radikul? Ancoor

Sebagai informasi, berdasarkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) pada bulan September 2021, posisi utang pemerintah per akhir Agustus 2021 berada di angka Rp6.625,43 triliun.

Rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 40,85 persen. Posisi utang Pemerintah Pusat mengalami kenaikan sebesar Rp55,27 triliun apabila dibandingkan posisi utang akhir Juli 2021.***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x