Lahan Makam di Semarang Gratis, Cuma Bayar Jasa Tukang Gali Kubur, Kecuali Gali Sendiri

- 1 Oktober 2021, 14:43 WIB
Lahan makam di Taman Pemakaman Umum milik Pemkot Semarang, Jawa Tengah gratis, hanya membayar jasa tukang gali kubur. Bahkan bisa gratis sepenuhnya jika menggali sendiri.
Lahan makam di Taman Pemakaman Umum milik Pemkot Semarang, Jawa Tengah gratis, hanya membayar jasa tukang gali kubur. Bahkan bisa gratis sepenuhnya jika menggali sendiri. /Foto: Dok. suaramerdeka.com/

SEPUTARTANGSEL.COM - Di banyak wilayah, lahan makam kerap menjadi persoalan karena keterbatasan lahan yang tersedia.

Kalau pun ada, biasanya keluarga ahli waris harus menanggung biaya yang tidak sedikit untuk pengadaan lahan dan sewa tiap tahunnya.

Namun tidak demikian dengan Kota Semarang, Jawa Tengah. Di sini, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang justru menggratiskan biaya pemakaian tanah makam dan perpanjangan makam sampai akhir tahun nanti.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun dengan Berziarah ke Makam Ani Yudhoyono, AHY: Ini Membuat Hati SBY Tenang

Namun, ini tidak berlaku untuk biaya jasa tukang gali kubur.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Pemakaman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Djunaidi, sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari Suara Merdeka, Jumat 1 Oktober 2021.

“Penggratisan ini hanya retribusi izin atau izin pemakaian tanah makam, serta perpanjangan pemakaian makam. Untuk gali kubur atau tidak, karena kami hanya punya lahan. (Biaya) tenaga penggali kubur ini kesepakatan dengan ahli waris," kata Djunaidi.

Djunaidi menerangkan, total ada 15 makam di lahan milik Pemkot Semarang yang digratiskan. Hal itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

Baca Juga: Ngabalin Akui Santai Disebut Raja Penjilat, Said Didu: Apa Akan Dibuat Taman Makam Penjilat?

Tenaga penggali kubur, lanjutnya, bisa dibantu warga sekitar tempat pemakaman umum (TPU). Namun, bila ahli waris menghendaki untuk tenaga menggali sendiri, juga diperbolehkan.

"Masalah harga (penggalian -red) bukan kita yang tentukan. Kalau mau digali sendiri boleh," tuturnya.

Pihaknya, tidak memungkiri bila banyak masyarakat yang merasa keberatan dengan harga jasa penggali kubur.

Harga yang tinggi, lanjut dia, biasanya dengan dasar medan atau tanah yang digali berbeda.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tiba-tiba Tawarkan Sepeda Baru untuk Siswa SMP di Semarang: Jangan Lupa Selalu Pakai Masker

Untuk diketahui, total ada 15 makam milik Pemkot Semarang yang digratiskan. Di antaranya TPU Tawangaglik, Tugurejo, Bergota, Kembangarum, Ngadirgo, Jatisari, Palir, Banjardowo, Sompok, Pedurungan Lor, Kedungmundu Cina, Kedungmundu Kristen/Veteran, Dadapan Sendangmulyo, Jabungan dan Trunojoyo.

"Semua TPU milik Pemkot ini gratis izin pemakaman dan perpanjangan," katanya.

Prosedur untuk mengajukan, jelasnya, ahli waris menuju ke TPU asalkan bukan TPU yang telah penuh, lalu petugas akan menunjukkan lokasi yang bisa ditempati.

Kemudian, ahli waris mencari tukang gali kubur lalu deal masalah harga gali kubur.

"Syaratnya KTP ahli waris, KTP yang meninggal, surat kematian, dan mengisi izin pemakaman," tambahnya.

Baca Juga: Tarik Rem Darurat, Pemprov DKI Tutup Ragunan Hingga Larang Warga Ziarah Kubur ke TPU

Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka dengan judul: "Lahan Makam di Semarang Digratiskan, Kecuali Tenaga Gali Kubur"

Program penggratisan ini kata dia dilakukan sampai akhir tahun. Sebelumnya program serupa sudah dilakukan sejak 2019 lalu, sesuai dengan event dan kebijakan Wali Kota, misalnya HUT RI, HUT kota dan lainnya.

Disinggung rencana tukang gali kubur yang akan diangkat menjadi non ASN, menurut dia rencananya tersebut bagus sehingga meminimalkan pungutan penggalian makam.

"Sebenarnya itu baru rencana, memang ada rencana ke sana. Tapi harus melihat apakah dana APBD nya ada atau tidak," bebernya.*** (Diaz Abidin/Suara Merdeka)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini