SEPUTARTANGSEL.COM - Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menegaskan anggota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Viani Limardi tidak lagi berstatus sebagai kader partai.
Viani Limardi diberhentikan sebagai kader karena dia melanggar ketentuan AD/ART partai.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka, Rabu 29 September 2021.
“Kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai,” kata Isyana Bagoes Oka dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Rabu.
Karena itu, Viani otomatis tidak dapat lagi mewakili PSI sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
PSI, kata Isyana, juga akan mengirim surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait pemecatan Viani.
"Berdasarkan UU MD3 terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” ucap Isyana Bagoes Oka.