SEPUTARTANGSEL.COM- Aturan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk mal.
Hanya saja untuk anak di bawah usia 12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Beberapa syarat serta ketentuan yang harus diikuti baik anak maupun orang tua yang mengajak anak-anak ke mal.
Baca Juga: Prostitusi Online Khusus Gay Digerebek Polda Jateng di Solo, Sudah Praktik 5 Tahun
Dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram resmi Indonesia Baik @indonesiabaik.id pada Senin, 27 September 2021 dituangkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya:
Orang tuanya wajib sudah divaksin dan dipastikan bahwa anak dalam kondisi yang sehat dan menerapkan prokes selama di dalam Mal maupun saat keluar dari Mal.
Syarat tersebut berlaku mulai Minggu, 26 September 2021 untuk 4 wilayah, diantaranya DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya.
Baca Juga: Pensiunan Polisi Viral Jadi Manusia Silver, Dijanjikan Kerja Jadi Satpam