"Kamu (Merujuk pada Haris Azhar dan Fatia Maulidianti) sudah disomasi sama Pak Juniver (pengacara Menko Luhut) dua kali kan sudah cukup," kata Luhut saat memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta) maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," tambah Luhut.
Luhut juga menyampaikan bahwa laporannya tersebut dapat menjadi pelajaran yang berharga bagi masyarakat agar tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak bertanggungjawab.
"Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa public figure itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab," tutur Luhut.
Selain Haris Azhar, koordinator KontraS yakni Fatia Maulidiyanti juga dilaporkan karena menjadi rekan diskusi Haris Azhar saat itu.
Laporan oleh Menko Luhut kini sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.***