Profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang Diduga Menghajar Kosman bin Suned alias M Kece di Rutan Bareskrim

- 19 September 2021, 22:43 WIB
Irjen Pol Napoleon, Tahanan kasus Red Notice Djoko Tjandra yang diduga menghajar Kosman bin Suned alias Muhammad Kece, tersangka penista agama.
Irjen Pol Napoleon, Tahanan kasus Red Notice Djoko Tjandra yang diduga menghajar Kosman bin Suned alias Muhammad Kece, tersangka penista agama. /Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tersangka penista agama Islam, Kosman bin Suned yang memakai nama samaran Muhammad Kece dalam aksinya, diduga dianiaya sesama tahanan di rutan Bareskrim.

Yang mengejutkan, penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte, terpidana kasus suap Djoko Tjandra.

Di media sosial juga beredar surat terbuka Napoleon Bonaparte yang mengakui dirinya melakukan hal tersebut. Namun, surat tersebut belum dapat dikonfirmasi kebenarannya.

Baca Juga: Kosman bin Suned alias M Kece yang Dihajar Irjen Napoleon Bonaparte, Sejak Remaja Sudah Bikin Resah

Tersebarnya kabar penganiayaan ini berawal dari laporan yang dilayangkan Kosman alias Kece. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan yang dilaporkan oleh Kosman bin Suned adalah seorang jenderal bintang dua tersebut.

"Napoleon Bonaparte," ucap Andi Rian Djajadi, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Sabtu, 19 September 2021.

Irjen Napoleon Bonaparte merupakan perwira tinggi polisi alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.

Sejak menjadi Kapolres Ogan Komering Ulu pada 2006 silam, karier Napoleon semakin melesat. Dua tahun setelahnya, ia menjabat sebagai Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan.

Baca Juga: Muhammad Kece Lumpuh Total Setelah Dianiaya Tahanan Lain di Rutan Bareskrim Polri? Cek Faktanya

Tak lama kemudian, ia dilantik menjadi Direktur Reskrim Polda DIY di tahun 2009. Kemudian pada 2011, Napoleon dipanggil untuk bertugas di Mabes Polri.

Ia mengawali kariernya di Mabes Polri sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskim Polri. Lalu, di tahun 2012 Napoleon dipercaya menjadi Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Napoleon kemudian mendapat kenaikan pangkat dari Brigjen menjadi Irjen pada Februari 2020. Namun kemudian Napoleon dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Ia dicopot karena diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbitnya penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Muhammad Kece Diduga Dianiaya Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri, Netizen: Mulai Terima Balasan

Napoleon Bonaparte kini sedang menjalani hukuman selama 4 tahun dalam kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Irjen Napoleon Bonaparte disebut menerima suap 370.000 dolar AS atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp2,1 miliar. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini