Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 Buka Hari Ini, Jangan Sampai Terlewat

- 16 September 2021, 15:51 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 telah dibuka
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 telah dibuka /Foto: Instagram @prakerja.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kartu Prakerja Gelombang 21 telah dibuka hari ini, Kamis 16 September 2021, pukul 12.00 tadi.

Tidak seperti sebelumnya, kuota Kartu Pekerja Gelombang 21 lebih sedikit. Pada gelombang 20 kuota mencapai 800 ribu peserta yang diterima dan lulus seleksi. Sementara kini hanya menerima 754.929 orang.

Dengan sedikitnya kuota Kartu Prakerja itu artinya kesempatan untuk mendapatkannya lebih sedikit di gelombang 21.

Baca Juga: Taliban Dihantui Krisis Ekonomi Setelah Sebulan Kuasai Kabul

Meski demikian, proses seleksi tidak didasarkan pada  siapa yang pertama mendaftar. Anda yang baru kali ini melakukan pendaftaran mempunyai kesempatan yang sama dengan yang sudah mendaftar di gelombang sebelumnya tetapi masih gagal.

Hal itu disampaikan Head of Communication Manajemen Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu kepada SeputarTangsel.Com saat memberi keterangan pers, Kamis 16 September 2021.

“Kuota Kartu Prakerja Gelombang 21 adalah 754.929 orang. Jumlah tersebut diperoleh dari sisa kuota anggaran semester II Rp10 triliun dan dari Rp1.2 trilun yang ditambahkan,” ujar Louisa Tuhatu.

Baca Juga: Negara ASEAN Sepakat Perkuat Kerjasama Percepat Pemulihan Ekonomi Akibat Covid-19, Salah Satunya Vaksinasi

Jadi, apakah Kartu Prakerja Gelombang 21 menjadi yang terakhir di tahun 2021?

Louisa Tuhatu dalam kesempatan yang sama menjelaskan, kemungkinan masih ada pendaftaran gelombang selanjutnya dengan kuota yang sangat sedikit.

Itu dapat terjadi, karena pada setiap gelombang sering ada yang tidak mengambil atau mendaftar kursus kompetensi. Dengan demikian, haknya akan dicabut.

Tidak ada pengumuman lebih lanjut, sampai kapan pendaftaran Kartu Prakerja ini akan dibuka. Yang pasti, Anda dapat mendaftarkan diri dengan membuka laman atau website www.prakerja.go.id.

Baca Juga: SpaceX Sukses Terbangkan 4 Awak Sipil ke Luar Angkasa, Tanpa Didampingi Astronot Profesional

Siapa saja yang sudah berusia 18 tahun dapat mendaftar, selama sedang tidak menempuh pendidikan formal, bukan penerima bantuan sosial, dan bukan pejabat negara, anggota TNI Polri, anggota DPRD, dan ASN.

Syarat lainnya, hanya di 2 NIK atau dua orang dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang dapat mendaftar dan lulus seleksi. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini