Ali Mochtar Ngabalin Ingatkan Pendukung Rocky Gerung, Rachland Nashidik: Bukti Dipolitisasi Pejabat Istana

- 13 September 2021, 10:14 WIB
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik menyoroti pernyataan Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin soal kasus lahan Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk.
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik menyoroti pernyataan Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin soal kasus lahan Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk. /Foto: Twitter/@RachlanNashidik/Twitter/@RachlanNashidik

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik menyoroti pernyataan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin soal kasus lahan Pengamat Politik, Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk.

Rachland Nashidik menilai pernyataan Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut para pendukung Rocky Gerung agar bersiap-siap menjenguk pengamat politik itu di penjara sebagai bukti bahwa kasus lahan dengan PT Sentul City Tbk merupakan politisasi pejabat istana.

Rachland Nashidik menduga kasus lahan Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk sebagai cara baru pejabat istana, termasuk Ali Mochtar Ngabalin, dalam merepresi dan membungkam kritik dari oposisi.  

Baca Juga: Fahri Hamzah: Saya Belum Jadi Presiden dan Partai Gelora Belum Punya Kekuasaan

"Bukti bahwa kasus ini memang dipolitisasi pejabat istana. Cara baru merepresi oposisi dan membungkam kritik?" tulis Rachland Nashidik, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @rachlannashidik, Senin, 13 September 2021.

Sebelumnya, Ngabalin mengingatkan para kadrun (kadal gurun), merujuk pada pengkritik pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, untuk menengok Rocky Gerung yang terancam dipenjara jika tidak mengindahkan somasi dari PT Sentul City Tbk untuk mengosongkan rumahnya dalam waktu 7x24 jam.

Hal itu disampaikan oleh Ngabalin melalui cuitan di akun Twitter @AliNgabalinNew pada Minggu, 12 September 2021.

Baca Juga: Gus Umar Yakin Rocky Gerung Gantikan Nadiem Makarim Jadi Mendikbud Ristek Jika Ada di Kubu Ngabalin

"OMG, ingatkan kadrun" supaya tengok junjungannya terancam tuh ntar lagi nyusul yahya&sugi nur Gaspul Sentul City," ujarnya.

Sebagai informasi,  PT Sentul City Tbk melayangkan somasi terhadap Rocky Gerung terkait klaim kepemilikan lahan yang berada di di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada 28 Juli dan 6 Agustus 2021 lalu.

PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemilik sah dari tanah seluas 800 meter persegi yang dilokasi yang ditempati Rocky Gerung beserta warga lainnya.

Baca Juga: Gus Umar Bela Rocky Gerung: Kalau Gak Suka Jangan Hina Pribadi dan Isi Kantongnya, Dia Bisa Ganti Nadiem

Perusahaan tersebut mengungkapkan klaimnya dengan menunjukkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 2411 dan nomor 2412.

Dalam poin somasi yang dilayangkan oleh PT Sentul City Tbk, Rocky Gerung dan beserta warga lainnya yang tinggal di lokasi itu diminta segera meninggalkan rumahnya tersebut dalam waktu 7x24 jam.

Hal itu dilakukan oleh PT Sentul City Tbk agar dapat segera membongkar beberapa rumah yang ada di kawasan tersebut.

Namun, jika tidak dikosongkan dalam waktu yang telah ditentukan, PT Sentul City Tbk mengancam akan membongkar paksa rumah Rocky Gerung beserta warga lainnya dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x