Disomasi Sentul City, Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar, Ruhut Sitompul: Belajarlah Tunjuk Hidung Sendiri

- 9 September 2021, 10:51 WIB
Ruhut Sitompul komentari somasi yang dilayangkan oleh PT Sentul City Tbk kepada Rocky Gerung.
Ruhut Sitompul komentari somasi yang dilayangkan oleh PT Sentul City Tbk kepada Rocky Gerung. /YouTube/Ruhut P Sitompul

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi PDIP, Ruhut Sitompul menyoroti somasi yang dilayangkan oleh PT Sentul City Tbk terhadap Pengamat Politik Rocky Gerung.

Ruhut Sitompul mengatakan Rocky Gerung disomasi oleh PT Sentul City Tbk karena masalah lahan yang ditempati bukan milikinya.

"Rocky menggerung gerung disomasi PT Sentul City Tbk masalah lahan yg ditempati bukan miliknya," tulis Ruhut Sitompul, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @ruhutsitompul, Kamis, 9 September 2021.

Baca Juga: Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Dikabarkan Bongkar Jenderal di Balik Kasus Munarman, Cek Faktanya

Ruhut Sitompul juga memberikan nasihat kepada Rocky Gerung untuk belajar menunjuk hidungnya sendiri sebelum menunjuk hidung orang lain.

Pernyataan Ruhut Sitompul itu ditujukan untuk Rocky Gerung yang kerap lantang menyuarakan kritiknya terhadap pemerintah.

"Nasehat Aku utk RG belajarlah menunjuk hidung sendiri sebelum menunjuk hidung orang lain Paten MERDEKA," ujarnya.

Baca Juga: BI Ngaku Tak Minta, IMF Transfer Rp90 Triliun, Netizen: Jebakan Pinjol Internasional

Sebelumnya, PT Sentul City Tbk dikabarkan telah melayangkan somasi terhadap Rocky Gerung terkait klaim kepemilikan lahan yang berada di di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada 28 Juli dan 6 Agustus 2021 lalu.

PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemilik sah dari tanah seluas 800 meter persegi yang dilokasi yang ditempati Rocky Gerung beserta warga lainnya.

Perusahaan tersebut mengungkapkan klaimnya dengan menunjukkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 2411 dan nomor 2412.

Baca Juga: Bitcoin Halal Atau Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya

Dalam poin somasi yang dilayangkan oleh PT Sentul City Tbk, Rocky Gerung dan beserta warga lainnya yang tinggal di lokasi itu diminta segera meninggalkan rumahnya tersebut dalam waktu 7x24 jam.

Hal itu dilakukan oleh PT Sentul City Tbk agar dapat segera membongkar beberapa rumah yang ada di kawasan tersebut.

Namun, jika tidak dikosongkan dalam waktu yang telah ditentukan, PT Sentul City Tbk mengancam akan membongkar paksa rumah Rocky Gerung beserta warga lainnya dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x