"Blm tidur bang," kata akun @londotuwo.
Sebagai informasi, sebanyak 117 guru besar Universitas Indonesia (UI) telah kembali mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau yang biasa disapa Jokowi pada tanggal 6 September 2021 terkait Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Pasalnya, surat pertama yang dikirimkan pada 13 Agustus 2021 yang lalu belum mendapatkan respon dari Jokowi hingga saat ini.
Baca Juga: Fadli Zon Soroti Ringannya Hukuman untuk Kasus Kerumunan di Holywings: Hukum Sesuai Selera Penguasa
Untuk diketahui, para guru besar UI menilai penerbitan PP Nomor 75 Tahun 2021 sebagai pengganti PP Nomor 68 Tahun 2012 telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik yang dianggap hanya sebagai isu rangkap jabatan Rektor UI saja.
Padahal jika dikaji lebih dalam, PP 75/2021 ini juga akan mengakibatkan disharmoni antara eksekutif, DGB, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik, dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.***