Anies Baswedan Terima Penghargaan LPSK: Pemerintah Harus Melindungi Mereka yang Lemah dan Terancam

- 1 September 2021, 19:14 WIB
Anies Baswedan memamerkan penghargaan yang diterimanya dari LPSK
Anies Baswedan memamerkan penghargaan yang diterimanya dari LPSK /Instagram/@aniesbaswedan/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Anis Baswedan kembali menerima penghargaan Anugerah Penghargaan Sahabat Saksi dan Korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 31 Agustus 2021.

Anies memamerkan penghargaan tersebut pada unggahan akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan pada 1 September 2021.

“Alhamdulillah, tadi malam menerima Anugerah Penghargaan Sahabat Saksi dan Korban atas sumbangsih serta kontribusi positif terhadap kiprah Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK),” tulis Anies Baswedan.

Baca Juga: Egy Maulana Vikri Resmi Gabung ke Klub Liga Super Slowakia, FK Senica

Anies mengungkapkan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen dan berupaya dalam melindungi saksi dan korban di daerah yang dipimpinnya.

“Kami di Pemprov DKI Jakarta akan terus mendukung LPSK dan berkolaborasi melalui kerja-kerja kemanusiaan sehingga kita dapat menjamin perlindungan kepada saksi dan korban khususnya di Jakarta,” tulis Anies Baswedan.

Anies menambahkan bahwa pemerintah harus melindungi mereka yang lemah dan terancam karena hal ini tertuang dalam amanat dari pembukaan Undang-Undang Dasar.

Perlindungan terhadap saksi dan korban adalah salah satu faktor dalam mewujudkan terciptanya rasa keadilan ke berbagai pihak.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini