Menkumham Sebut Penyebab Lapas Kelebihan Kapasitas, Alvin Lie: Jurus Ngeles, Buang Badan, Tunjuk Kambing Hitam

- 9 September 2021, 19:02 WIB
Menkumham, Yasonna Laoly disindir oleh mantan Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie soal Lapas kelebihan kapasitas.
Menkumham, Yasonna Laoly disindir oleh mantan Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie soal Lapas kelebihan kapasitas. /Instagram/@yasonna.laoly/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie menyoroti pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly yang menyebut Undang-Undang (UU) Narkotika sebagai penyebab Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelebihan kapasitas.

Alvin Lie menilai Menkumham Yasonna Laoly kerap menyalahkan pihak lain.

Alvin Lie juga mempertanyakan terkait berapa lama UU Narkotika yang disebut Yasonna Laoly bermasalah sudah berlaku.

Baca Juga: Tegas, Anies Baswedan Larang Holywings Kemang Beroperasi Sampai Pandemi Berakhir

"Selalu yg salah pihak lain, Sudah brapa lama UU Narkotika berlaku?" tulis Alvin Lie, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @alvinlie21, Kamis, 9 September 2021.

Menurut pria yang juga pengamat penerbangan itu, selama UU masih berlaku, tugas seorang menteri adalah melaksanakan amanat dari UU tersebut.

Selain melaksanakan amanat UU itu, Alvin juga mengatakan bahwa seorang menteri harus memfasilitasi penegakan UU tersebut.

"Selama UU masih berlaku tugas Menteri adalah melaksanakan amanat UU dan fasilitasi penegakan UU tsb," katanya.

Baca Juga: Hadapi Persita Tangerang, Persib Bawa 21 Pemain Termasuk Geoffrey Castillion dan Supardi Nasir

Alvin Lie menyindir Yasonna Laoly yang menyalahkan UU Narkotika atas Lapas yang kelebihan kapasitas.

Dia menyebut yang dilakukan oleh Menkumham tersebut sebagai jurus menghindar, membuang badan, dan menjadikan UU Narkotika sebagai kambing hitam atas hal yang telah terjadi.

"Jurus ngeles, Buang badan, Tunjuk kambing hitam," sindirnya.

Sebelumnya, Yasonna Laoly mengungkapkan salah satu penyebab Lapas kelebihan kapasitas adalah UU Narkotika.

Baca Juga: Bertambah, Korban Tewas Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Menjadi 44 Orang

Pasalnya, dia menilai UU Narkotika tidak berhasil menyembuhkan pengguna narkoba di Indonesia, justru hanya menambah Lapas penuh dan kelebihan kapasitas.

Dia mengatakan seharusnya para pengguna narkoba tidak dipenjara melainkan direhabilitasi untuk proses penyembuhan.

Pernyataan Menkumham tersebut menyusul terjadinya kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu, 8 September 2021 dini hari.

Kebakaran tersebut menewaskan 41 narapidana, 40 diantaranya diketahui sebagai narapidana terkait penyalahgunaan narkoba, sementara satu lainnya adalah narapidana terkait kasus terorisme.

Baca Juga: Bahasa Arab Disebut Ciri Terorisme, Tifatul Sembiring: Gawat Nih, Umat Islam Sholat Bisa Dituding Teroris Dong

Kepala Bagian Humas dan Protokol Kemenkumham, Rika Aprianti mengungkapkan bahwa Lapas Kelas I Tangerang mengalami kelebihan kapasitas.

Rika menambahkan, lapas Kelas I Tangerang seharusnya hanya diisi oleh kurang lebih 900 narapidana, sementara yang terjadi Lapas tersebut diisi oleh kurang lebih 2 ribu narapidana.  ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x