Holywings Kemang Hanya Disanksi Ringan, Ketua DPP KNPI: Bingung Saya

- 7 September 2021, 18:53 WIB
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mempertanyakan pemberian sanksi yang cukup ringan kepada Holywings Kemang
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mempertanyakan pemberian sanksi yang cukup ringan kepada Holywings Kemang /Foto: Twitter @knpiharis/

Selanjutnya, jika Holywings hanya didenda senilai Rp50 juta, tidak akan berarti bagi mereka.

"Jika hanya denda 50 juta, itu tidak ada artinya bagi Holywings Kemang. Karena sudah lama dia membuka usahanya," ucap Haris.

Kemudian Haris juga mempertanyakan mengapa Holywings Kemang baru ini dilakukan tindakan.

"Dari video yang beredar, Holywings Kemang begitu banyak pengunjungnya, Bagaimana ini bisa terjadi? Apakah keamanan dan SATGAS Covid-19 sengaja membiarkannya??? Setelah menjadi perhatian publik baru ditindak?" tanyanya.

Baca Juga: Diungkap Deddy Corbuzier, Ternyata Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Kidal dan Selalu Bawa Rantang

Sebagai informasi, pihak Satpol PP DKI Jakarta melakukan penutupan terhadap Holywings Kemang karena melanggar aturan PPKM Level 3 pada hari Sabtu, 3 September 2021.

Holywings Kemang hanya diberikan sanksi penutupan selama 3x24 jam serta denda senilai Rp50 juta.***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x