Manajemen Holywings akan dipanggil Polda Metro Jaya karena Melanggar PPKM

- 6 September 2021, 17:50 WIB
Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan ditutup sementara usai melanggar jam operasional PPKM Level 3.
Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan ditutup sementara usai melanggar jam operasional PPKM Level 3. //Instagram/@satpolpp.dki

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada manajemen Holywings. 

Hal ini berkaitan dengan petugas gabungan yang menemukan pelanggaran ketika merazia kafe Holywings Kemang dan Epicentrum, Jakarta Selatan pada Sabtu 4 September 2021 malam.

Selain Holywings Kemang, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga melakukan razia di Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu 5 September 2021.

Baca Juga: Mardani Ali Sera: PKS Siap Beri Advokasi Kepada Para Seniman Mural yang Merasa Terancam

Dari kedua kafe tersebut petugas mendapati pelanggaran kerumunan dan jam operasional sehingga dilakukan pembubaran.

Proses hukum dilakukan pada setiap kafe maupun restoran yang kedapatan melanggar prokes di masa PPKM level 3 di Jakarta.

"Intinya tekankan lagi bahwa tidak akan tebang pilih bukan cuma ini (Holywings) saja, siapa pun yang melanggar prokes dimasa PPKM level 3 ini akan kita proses semua," kata Yusri kepada wartawan, Senin, 6 September 2021.

Yusri mengatakan, proses hukum tersebut dilakukan merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Diskakmat oleh Deddy Corbuzier Saat Debat Soal Jabatan Ketua KPI, Dokter Tirta: Gua Kalah Debat Netizen

Namun Yusri belum bisa menjelaskan secara terperinci kapan rencana waktu pemanggilan dilakukan.

Sebelumnya viral video polisi tengah membubarkan pengunjung yang tampak padat di sebuah tempat. Dalam video itu terdengar suara yang menerangkan bahwa lokasi itu adalah Holywings Kemang.

"Ini Holywings nih, anak mudanya tidak ada yang mau kerja sama menghapus Covid. Lihatlah anak mudanya ini," kata suara dalam video tersebut.

Dalam video itu terlihat para pengunjung memadati restoran. Tak ada jaga jarak di antara mereka.

Baca Juga: Presiden Jokowi Hadiri Deklarasi untuk Berikan Dukungan kepada Ganjar Pranowo? Cek Faktanya

Padahal, aturan PPKM Level 3 perpanjangan hingga 6 September 2021, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatur soal pelonggaran restoran yang boleh dine in. Namun, aturannya pengunjung hanya boleh 25 persen dan aturan makan hanya 30 menit. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini