“Jangan sampai timbul anggapan diamnya Pak @Jokowi jadi indikasi ketidaktahuan/ketidakpedulian mengenai pentingnya kredibilitas maupun integritas pemerintah dalam upaya pengendalian pandemi,” ungkap Mardani Ali Sera.
Baca Juga: Wacana Presiden 3 Periode, Benny Harman Ingatkan Jokowi Atas Sumpahnya Sendiri, Begini Lengkapnya
Seperti diketahui secara umum, Surat Edaran Nomor HK 02.01/1919/2021 menyatakan, bahwa booster vaksin atau vaksin ketiga hanya diberikan untuk tenaga kesehatan (nakes).
Ini dikarenakan risiko nakes sangat tinggi sebagai orang terdepan yang bersentuhan langsung dengan penderita Covid-19.
Namun, beberapa hari lalu beredar luas percakapan di kanal YouTube Sekretariat Presiden tentang vaksin ketiga ini. Beberapa pejabat mengaku telah mendapatkan vaksin booster.
Hal ini ramai dibicarakan karena peraturan tidak menyebutkan pejabat sudah boleh menerima vaksin ketiga. Apalagi di beberapa tempat terlihat masyarakat berkerumun dan berebut untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dikarenakan jumlahnya yang terbatas. ***