M Kece sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama setelah ramai desakan massa merespons unggahan pria setengah baya itu di akun YouTubenya.
Dua hari sesudahnya, Yahya Waloni, ditangkap oleh tim Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021, di Cibubur, Jakarta Timur.
Yahya Waloni ditahan atas dugaan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan.
Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri.
Menurut Yaqut, barang siapa yang melakukan tindakan yang melanggar hukum, maka sepatutnya dia diganjar oleh hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
"Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil. Termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama," katanya. ***