M Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, Menag Yaqut Ucapkan Selamat

- 27 Agustus 2021, 06:43 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas revisi aturan penyelenggaraan Idul Adha 1442 H
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas revisi aturan penyelenggaraan Idul Adha 1442 H /Twitter/@yaqutcholilqoumas/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi menangkap terduga pelaku penistaan agama, YouTuber M Kece, setelah desakan publik menguat.

Sehari berselang sesudahnya, giliran Yahya Waloni menyusul ditangkap petugas polisi dengan tuduhan yang sama.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pun mengucapkan selamat kepada pihak kepolisian atas langkah sigap dalam menindak terduga pelaku penistaan agama dan ujaran kebencian yang diunggah di media sosial tersebut.

Baca Juga: Muhammad Kece hingga Yahya Waloni Ditangkap Polisi, Gus Umar: Tapi Kenapa Buzzer Tak Tersentuh Hukum?

Menag Yaqut Cholil Quomas mengapresiasi dan menyebut hal itu sebagai bukti bahwa semua orang sama di hadapan hukum.

"Selamat kepada Polri yang sigap menangkap pelaku ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama," kata Menag Yaqut, dikutip dari akun Twitter @YaqutCQuomas pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Menurut Yaqut, penangkapan M Kece dan Yahya Waloni adalah bukti bahwa semua warga tak ada yang kebal terhadap hukum.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Viral Perempuan Mirip Jokowi, Isu Gerung di Balik Kece dan Abu Janda Dukung Penista Agama

Sebagaimana diberitakan, M Kece diringkus oleh petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa, 24 Agustus 2021 pukul 19.30 WITA, di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

M Kece sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama setelah ramai desakan massa merespons unggahan pria setengah baya itu di akun YouTubenya.

Dua hari sesudahnya, Yahya Waloni, ditangkap oleh tim Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021, di Cibubur, Jakarta Timur.

Yahya Waloni ditahan atas dugaan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan.

Baca Juga: Sentil PA 212 Soal Tertangkapnya Muhammad Kece, Husin Shihab: Mestinya Berterima Kasih, Jangan Diam-Diam Bae

Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri.

Menurut Yaqut, barang siapa yang melakukan tindakan yang melanggar hukum, maka sepatutnya dia diganjar oleh hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

"Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil. Termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama," katanya. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x