SEPUTARTANGSEL.COM - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menanggapi ramainya perbincangan publik di media sosial mengenai mural Jokowi 404: Not Found.
Ali Mochtar Ngabalin mengungkapkan pembuatan mural Jokowi 404: Not Found telah masuk dalam kategori pasal penghinaan.
Menurut Ali Mochtar Ngabalin, hal tersebut tercantum dalam pasal 310 ayat (2) KUHP.
Baca Juga: Faldo Maldini Disebut Ngabalin Versi Milenial Setelah Kritik Mural Pemerintahan Jokowi, Begini Kata Netizen
"JOKOWI, dilukis. (Mural 404:Not found) ini ada pasal penghinaan di KUHP 310 (2)," tulis Ngabalin, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @AliNgabalinNew, Senin, 16 Agustus 2021.
Untuk diketahui, pasal 310 ayat (2) KUHP memungkinkan seseorang dapat dituntut jika melakukan penghinaan melalui tulisan ataupun gambar.
Menurut Ngabalin, masih ada sejumlah pengamat yang memiliki watak kadal kadrun karena menyebut mural tersebut wujud dari kebebasan berekspresi.
Baca Juga: Tahun Baru Islam 1443 H, Ali Mochtar Ngabalin Doakan Ustadz Yahya Waloni
Padahal, Ngabalin menilai mural Jokowi 404: Not Found sudah termasuk dalam kategori penghinaan terhadap presiden.
"Tapi ada pengamat berwatak kadal kadrun bilang ini kebebasan berekspresi OMG," kata Ngabalin.
Bahkan, Ngabalin menyebut sejumlah pengamat tersebut sebagai warga negara kelas kambing yang tidak memiliki peradaban.
Baca Juga: Tanggapi Petisi Agar Jokowi Pecat Ketua KPK Firli Bahuri, Begini Jawaban Ali Mochtar Ngabalin
Menurut Ngabalin, sebutan itu ditujukan kepada mereka telah menghina seorang kepala negara.
"Hanya warga negara kelas kambing yg tdk punya peradaban, menghina Kepala Negara.#JokowiAdalahKita," sindirnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah mural mirip wajah Presiden Jokowi tergambar jelas di sebuah tembok di jembatan layang di Jalan Pembangunan 1, Batujaya, Batuceper, Kota Tangerang.
Bagian mata dari mural mirip wajah Jokowi itu ditutupi dengan tulisan 404: Not Found.
Namun, mural mirip wajah Jokowi itu telah dihapus oleh Polres Kota Tangerang menggunakan cat berwarna hitam. Sedangkan, mural lainnya tetap dibiarkan.***