Dikutip SeputarTangsel.Com dariInstruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021, berikut ini wilayah yang menerapkan PPKM level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali:
DKI Jakarta
Level 4:
Seluruh wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.
Banten
Level 3:
Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang.
Level 4:
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
Jabar
Level 2:
Kabupaten Tasikmalaya.
Level 3: