Ibu Hamil Boleh Vaksin Covid-19, Simak Syaratnya dari Ketua Satgas Covid-19 IDI

- 9 Agustus 2021, 20:16 WIB
Ketua Satgas Covid-19 IDI, Prof Zubairi Djoerban izinkan ibu hamil vaksinasi Covid-19 dengan syarat-syarat
Ketua Satgas Covid-19 IDI, Prof Zubairi Djoerban izinkan ibu hamil vaksinasi Covid-19 dengan syarat-syarat /Instagram.com/@profesorzubairi

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Ibu hamil adalah salah satu kelompok yang rentan terpapar Covid-19 dan mempunyai risiko tinggi mengalami kematian.

Kematian ibu hamil akibat terinfeksi Covid-19 sudah banyak terjadi di Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Blitar. Dari data pada 5 Agustus terdapat sebanyak 15 ibu hamil berusia 30-35 tahun yang meninggal karena Covid-19.

Mengingat tingginya risiko ibu hamil yang meninggal karena Covid-19, muncul pertanyaan apakah ibu hamil boleh divaksin?

Baca Juga: Kocak! Anggota TNI Teriak Ketakutan Saat Akan Disuntik Vaksin Covid-19, Netizen: Jangan Sampe Lawan Tau

Ketua Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban mengungkapkan ibu hamil boleh divaksin dengan beberapa syarat.

Hal itu diungkapkan Zubairi setelah banyak pertanyaan padanya mengenai boleh atau tidaknya ibu hamil divaksin Covid-19 melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada Senin, 9 Agustus 2021.

"Banyak pertanyaan kepada saya. Apakah ibu hamil boleh divaksin Covid-19? Jawaban saya ya boleh (dengan syarat) dan segera," tulis Zubairi, di akun Twitter @ProfesorZubairi.

Menurut Zubairi, ibu hamil lebih memungkinkan mendapatkan gejala yang parah ketika terinfeksi Covid-19 dibandingkan dengan yang tidak hamil.

Baca Juga: Selebgram Keanu Agl Positif Covid-19: Rekor Gue Ga Kena Covid Kandas

Gejala parah yang dimaksudnya adalah ibu hamil memerlukan rawat inap, perawatan intensif, atau bahkan ventilator.

Dia mengungkapkan ibu hamil yang terpapar Covid-19 mempunyai risiko lebih tinggi mengalami kelahiran prematur.

"61 persen ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia diketahui tanpa gejala," tulis Zubairi Djoerban.

Zubairi mengungkapkan data dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mencatat sebanyak 536 ibu hamil yang positif Covid-19 sejak April 2020 hingga April 2021.

Setengah dari jumlah itu diketahui tak bergejala dengan angka kematian mencapai 3 persen.

Baca Juga: Partai Demokrat Protes Pesawat Merah Putih Lintasi Hambalang? Cek Faktanya

Zubairi Djoerban yang juga Ketua Satgas Covid-19 IDI itu mengatakan ada beberapa syarat yang harus diketahui oleh para ibu hamil yang akan divaksin.

Yang harus diingat, ibu hamil boleh divaksin dengan usia kandungan di atas 13 pekan, tekanan darah di bawah 140/90 mmHG, tidak memiliki gejala preeklamsia, alergi berat dan penyakit penyerta, seperti jantung.

"Usia kandungannya di atas 13 pekan. Kemudian tekanan darah di bawah 140/90 mmHg, tidak memiliki gejala preeklamsia, alergi berat dan penyakit penyerta, seperti jantung," ungkapnya.

Baca Juga: Istri Almarhum WS Rendra, Sastrawan Indonesia Ken Zuraida Meninggal Dunia

Menurutnya, berdasarkan studi yang masih terbatas, tidak ditemukan masalah pada ibu dan bayi setelah divaksin. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah