Dinar Candy Jadi Tersangka, Mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin: Ini Tak Perlu Diberi Sanksi Pidana dan Dibui

- 6 Agustus 2021, 11:40 WIB
Dinar Candy telah diamankan polisi terkait aksinya yang berbikini di tepi jalan karena stres PPKM diperpanjang.
Dinar Candy telah diamankan polisi terkait aksinya yang berbikini di tepi jalan karena stres PPKM diperpanjang. /Foto: Instagram @dinar_candy/

Dinar Candy dijerat Pasal 36 UU 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

"Tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Final Girl, Kung Fu Cult Master, dan Collide Ada di Jadwal Acara TransTV, Jumat 6 Agustus 2021.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy mengaku menyesal atas aksi protes yang dilakukan tersebut.

"Yang jelas kalau Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu," kata pengacara Dinar Candy, Acong Latief kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Kamis 5 Agustus 2021.

Acong mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh Dinar Candy merupakan bentuk protes karena PPKM diperpanjang.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans7 Hari Ini, 6 Agustus 2021, Saksikan Opera Van Java, The Police dan On The Spot

"Yang jelas kan begini, siapapun kalau perut kita lapar akan melakukan apapun untuk bisa kenyang. Itu saya rasa yang dia rasakan dan tidak cuma Dinar Candy, ada berita juga kok hari ini yang percobaan bunuh diri gara-gara PPKM, artinya ini dampak atau aspirasi yang dia akan sampaikan begitu stresnya dia merasakan PPKM ini," terangnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini