Dinar Candy Jadi Tersangka, Mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin: Ini Tak Perlu Diberi Sanksi Pidana dan Dibui

- 6 Agustus 2021, 11:40 WIB
Dinar Candy telah diamankan polisi terkait aksinya yang berbikini di tepi jalan karena stres PPKM diperpanjang.
Dinar Candy telah diamankan polisi terkait aksinya yang berbikini di tepi jalan karena stres PPKM diperpanjang. /Foto: Instagram @dinar_candy/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menanggapi penetapan tersangka terhadap artis Dinar Candy atas aksi protes soal perpanjangan PPKM yang dilakukan.

Menurut Lukman Hakim, aksi Dinar Candy yang melakukan protes dengan memakai bikini di pinggir jalan dan membawa kertas bertuliskan "Saya Stress Karena PPKM Diperpanjang" tidak perlu dipidana dan dibui.

Protes seperti yang dilakukan Dinar Candy tersebut menurut Lukman Hakim harus diberi edukasi cara sampaikan aspirasi dengan nalar argumentasi, bukan dengan sensasi.

Baca Juga: Jokowi Cat Ulang Pesawat Presiden Indonesia, Refrizal: Ganti Warna Termasuk Darurat atau Level 4?

"Kesalahan seperti ini tak perlu sampai diberi sanksi pidana dan dibui. Ia perlu diedukasi sampaikan aspirasi dengan nalar argumentasi, bukan sensasi," kata Lukman Hakim melalui akun Twitter pribadinya, Jumat 6 Agustus 2021.

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan Dinar Candy tengah berdiri di pinggir jalan dengan mengenakan bikini warna merah.

Aksi yang dilakukan Dinar Candy tersebut sebagi bentuk protes terhadap pemerintah karena telah memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa wilayah.

Baca Juga: Messi dan Barcelona Akhirnya Berpisah, Walau Sama-sama Ingin Perpanjang Kontrak

Atas aksinya itu, Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka, meski jadi tersangka, Dinar Candy tidak ditahan oleh pihak kepolisian tapi dikenai wajib lapor.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x