Christ Wamea pun menilai bahwa pernyataan dari Jokowi dan Gibran itu adalah bohong.
"Hebat bohongnya," ujar Christ Wamea.
Baca Juga: Kasus Donasi Rp2 Triliun Akidi Tio, Mabes Polri Turunkan Tim Internal
Seperti yang diketahui, berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, nominal gaji pokok yang diterima oleh Wali Kota Solo adalah senilai Rp2,1 juta per bulan.
Sementara, besaran tunjangan Wali Kota Solo setiap bulannya adalah sebesar Rp3,78 juta.
Adapun tunjangan yang akan didapatkan bagi Wali Kota Solo yaitu diantaranya mencakup tunjangan BPJS kesehatan, tunjangan ketenagakerjaan, tunjangan beras, tunjangan anak dan tunjangan istri.***