Angkasa Pura II Wajibkan Penumpang Pesawat Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

- 2 Agustus 2021, 17:03 WIB
PT Angkasa Pura mewajibkan penumpang pesawat memakai aplikasi Pedulilindungi.
PT Angkasa Pura mewajibkan penumpang pesawat memakai aplikasi Pedulilindungi. /Foto: ap1.co.id/

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4642/2021, sudah terdapat sebanyak 742 laboratorium yang terintegrasi dengan NAR.

Kemudian, guna memastikan standar layanan laboratorium yang sudah terintegrasi dengan NAR, Balitbang Kemenkes menerbitkan SE Nomor 4491/2021 yang menyatakan bahwa pelaporan hasil tes untuk penerbangan oleh laboratorium/fasyankes ke allrecord-tc-19 (NAR) dilakukan paling lama 2 jam setelah hasil pemeriksaan selesai diverifikasi.

Baca Juga: Parah, 20 TKA China Tiba di Sulawesi dari Bandara Soekarno-Hatta di Masa PPKM Darurat Jawa-Bali

Adapun manfaat aplikasi tersebut, sambung Awaluddin, membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat di bandara dilakukan secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.

"Calon penumpang cukup menunjukkan QR Code yang ada di aplikasi di konter check-in. Setelah itu, akan ada notifikasi kepada petugas check-in, apakah calon penumpang sudah memenuhi persyaratan dokumen kesehatan atau belum," jelasnya.

Awal mengatakan, bandara AP II membuat titik check point yang menyediakan QR Code Reader untuk memindai QR Code PeduliLindungi calon penumpang.

Baca Juga: Ditangkap, Calo Yang Meloloskan Masuk Indonesia Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Apabila setelah dipindai akun PeduliLindungi sudah bisa digunakan untuk memproses keberangkatan, maka calon penumpang melanjutkan proses ke konter check-in. 

Jika belum, maka calon penumpang pesawat harus memvalidasi dokumen kesehatan di meja KKP Kementerian Kesehatan di terminal.

Calon penumpang pesawat juga bisa melakukan pengecekan mandiri melalui situs https://cekmandiri.pedulindungi.id untuk melihat status atau kelengkapan dokumen kesehatan digital miliknya.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini