SEPUTARTANGSEL.COM - Kegagalan Paskibraka asal Sulbar, Kristina (16) berangkat ke Jakarta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Nasional (Pasmibrakanas) direspons Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Kemenpora menyebutkan, kewenangan penggantian nama siswa yang akan dikirim ke Jakarta menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi setempat.
Deputi Pengembangan Pemuda Asrorun Ni'am menjelaskan, penggantian nama-nama yang dikirim ke Jakarta merupakan ranah pemerintah provinsi yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat.
Asrorun mengatakan, Kristina tidak dapat ke Jakarta disebabkan karena pertimbangan hasil swab PCR jelang keberangkatan siswi asal Desa Salutabang, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat ini dinyatakan positif Covid-19.
Terlebih, sesuai Surat Edaran Menhub No 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub No 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi melarang pasien positif Covid-19 menggunakan jasa transportasi.
"Kemenpora menerima nama peserta yang sudah ditetapkan oleh Provinsi untuk dilaksanakan diklat, termasuk penentuan pengganti jika yang utama berhalangan untuk berangkat," tambahnya.
Sebelumnya, kedatangan peserta Diklat Paskibraka dari Provinsi ke Jakarta adalah tanggal 25 Juli 2021. Awalnya delegasi dari Provinsi Sulawesi Barat adalah Arya Maulana dan Kristina.