Gara-gara Jokowi Sidak Apotek, Menkes Genjot Produsen Obat Terapi Pasien Covid-19 Hingga 12 Kali Lipat

- 27 Juli 2021, 22:33 WIB
Potret Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Potret Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. /Instagram/@sekretariat.kabinet/Instagram /@sekretariat.kabinet

Budi Gunadi Sadikin juga menekankan bahwa obat-obat tersebut harus diberikan dengan resep dokter. 

Baca Juga: Kimia Farma Tunda Vaksinasi Berbayar Karena Dianggap Kurangnya Sosialisasi

“Azithromycin, Oseltamivir, Favipiravir, Remdesivir, Actemra, dan Gamaras adalah obat yang harus diberikan dengan resep dokter. Untuk 3 obat seperti Gamaras, Actemra, dan Remdesivir itu harus disuntikkan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit. Jadi tolong biarkan obat-obatan ini digunakan sesuai dengan prosedur,” tambah Budi Gunadi.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak membeli obat-obat tersebut untuk dijadikan stok di rumah. Padahal obat-obat itu seharusnya dipakai sebagai resep untuk orang yang sakit. 

“Kami minta tolong agar biarkan obat ini benar-benar dibeli oleh orang yang membutuhkan bukan dibeli untuk kita sebagai stok. Kasihan teman-teman kita yang membutuhkan," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah