Ali Mochtar Ngabalin soal Pegawai yang Tak Lolos TWK KPK: Cari Aktivitas Lainlah

- 24 Juli 2021, 21:02 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin. / /Instagram @ngabalin/

"Jaga kesehatan ini lagi pandemi, Woi," kata Ngabalin.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan maladministrasi yang dilakukan oleh KPK saat proses TWK yang tidak meloloskan 75 pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Temuan maladministrasi oleh Ombudsman pada tahapan pembentukan dasar hukum kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, dan penetapan hasil TWK.

Ombudsman menilai Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK adalah dua lembaga yang bertanggung jawab terkait adanya maladministrasi tersebut.

Baca Juga: Ratusan Tentara Merah China Diisukan Lolos Masuk Indonesia Tanpa Divaksin, Begini Faktanya

Dengan adanya temuan tersebut, sejumlah pihak mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan hasil keputusan KPK agar 75 pegawai yang sebelumnya diberhentikan dan tidak lolos TWK diangkat menjadi ASN.***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini