Rektor UI Ari Kuncoro Rangkap Jabatan, Akbar Faisal: Lepaskan Salah Satunya

- 21 Juli 2021, 16:36 WIB
Akbar Faisal, tuntut Rektor UI Ari Kuncoro pilih salah satu jabatan, rektor atau komisaris BUMN
Akbar Faisal, tuntut Rektor UI Ari Kuncoro pilih salah satu jabatan, rektor atau komisaris BUMN /

SEPUTARTANGSEL.COM- Rangkap jabatan yang dilakukan rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro sebagai rektor dan Komisaris BUMN masih menjadi perbincangan. 

Apalagi setelah pelanggarannya terkuak dan 'diselamatkan' Jokowi dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP). 

Masyarakat tetap menuding Ari Kuncoro melakukan pelanggaran Statuta UI yang melarang rektor dan pejabat kampus rangkap jabatan publik. 

Salah satu alumni UI, Akbar Faisal tegas meminta Ari Kuncoro untuk memilih salah satu. 

Baca Juga: Nasib AHY Diisukan Berakhir di Tangan Moeldoko Setelah Didesak Mundur dari Jabatan Ketum Partai, Cek Faktanya

Hal itu diungkap Akbar Faisal melalui akun media sosial twitter. 

Akbar Faisal di akunnya @akbarfaizal68 menekankan agar Ari Kuncoro melepaskan salah satunya. 

"Yth. Rektor @univ_indonesia Prof Ari Kuncoro, lepaskan salah satunya: rektor atau komisaris BUMN," tegas Akbar Faisal pada 21 Juli 2021. 

Akbar Faisal juga menyebut, Ari Kuncoro untuk membantu Bangsa Indonesia mengembalikan kewarasan yang seharusnya menjadi concern Rektor dari dunia pendidikan. 

Baca Juga: Buku Tema 1 Kelas 6 SD dan MI Selamatkan Makhluk Hidup, Link Download atau Baca Gratis di Sini

"Bantu bangsa ini mengembalikan kewarasan bangsa yang seharusnya menjadi concern Anda," tunjuk Akbar Faisal lagi. 

Menurut Akbar Faisal yang dalam cuitannya mengakhiri dengan taggar alumni UI tak mabuk jabatan, juga mengomentari soal PP yang diubah agar Ari Kuncoro bisa rangkap jabatan.

"Soal PP yg menjadi pijakan Anda, biar menjadi urusan yg menerbitkannya. #alumniuitakmabukjabatan," tulis Akbar Faisal.

Sebelumnya Ari Kuncoro disebutkan telah melanggar Statuta UI berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68 tahun 2013 pada pasal 35 yang melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD. 

Baca Juga: Pemerintah Ubah Istilah Penanganan Covid-19 Jadi PPKM Level 1-4, Christ Wamea: Coba Presidennya Juga Diganti

Kemudian pada Juli keluar PP nomor 75 tahun 2021 tidak terdapat lagi larangan Rektor merangkap jabatan sebagai Komisaris. Larangan rangkap jabatan Rektor sebagai pejabat struktural dan direksi BUMN/BUMD atau swasta. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini