Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan Setelah Jokowi Ubah Poin di Statuta UI, Said Didu: Jelas Sudah Melanggar

- 20 Juli 2021, 18:30 WIB
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, meski statuta diubah, pengangkatan rektor UI dilakukan saat Statuta lama berlaku
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, meski statuta diubah, pengangkatan rektor UI dilakukan saat Statuta lama berlaku /Foto: Twitter/@msaid_didu /

"Kalau mau selesaikan masalah sesuai keinginan penguasa - apa tdk gunakan aja amnesti dari Presiden?" tulis Said Didu. 

Said Didu juga mengkritisi aturan tersebut sangat jelas dilanggar, aturan bukan ditaati tetapi diubah demi menyesuaikan kepentingan.

"Aturan dibuat sesuai kepentingan, bukan utk ditaati.
Tapi rektor UI jelas sudah melanggar krn diangkat jadi Wakomut BRI Februari 2020 dan perubahan statuta Juli 2021," tambah Said Didu. 

Baca Juga: Benturan Kepala pada Anak Perlu Diwaspadai, Begini Pertolongan Pertama yang Harus Dilakukan

Said Didu juga menyentil Mahfud MD yang hanya diam melihat pelanggaran yang dilakukan Pemerintahan Jokowi. 

"Apakah prof @mohmahfudmd terus diam atau membenarkan pelanggaran dan permainan seperti ini?" tanya Said Didu. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini