SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan salah satunya Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) kepada warga selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Kemensos akan mulai mencairkan Bansos PKH pada Juli 2021 sebagai upaya mengurangi beban ekonomi masyarakat selama PPKM Darurat.
Bansos PKH yang diberikan oleh Kemensos ini akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Penuhi Hak Dasar Masyarakat Saat PPKM Darurat
Selain itu, setiap KPM untuk mendapat Bansos PKH harus memenuhi kriteria dan syarat yang berlaku.
Sasaran penerima Bansos PKH meliputi para pelajar mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Lalu, ibu hamil, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas yang sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Juga: Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Penuhi Hak Dasar Masyarakat Saat PPKM Darurat
Besaran Bansos PKH ini juga berbeda-beda, disesuaikan dengan kriteria yang sudah ada. Berikut rincian besaran dana Bansos PKH :
Penerima dengan kriteria ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan dana Bansos PKH sebesar Rp3.000.000.